Satu Lagi Terduga Teroris Jaringan JI Diamankan Densus 88 Anti Teror

Satu Lagi Terduga Teroris Jaringan JI Diamankan Densus 88 Anti Teror

Densus 88 Antiteror mengamankan terduga teroris di wilayah Boyolali, Jawa Tengah.-dok disway-

BACA JUGA:Info Loker! KCIC Whoosh Buka Lowongan Kerja 16 Posisi, Ini Daftarnya

Kombes Pol Satake Bayu selaku Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkan bahwa 10 orang terduga teroris yang berhasil diamankan tersebar di beberapa kabupaten dan kota.

Salah satunya berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo, di mana sebanyak lima terduga teroris berhasil ditangkap.

Selain itu juga terdapat di wilayah Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali.

Pada Kabupaten Sukoharjo ditangkap sebanyak 5 orang terduga teroris, Kota Surakarta ada satu orang terduga teroris.

Para terduga teroris yang ditangkap, terindikasi termasuk dalam jaringan Jamaah Islamiyah atau JI.

BACA JUGA:Israel Tak Dengar Putusan Mahkamah ICJ, Pembantaian di Gaza Terus Berlanjut

BACA JUGA:Warganet Buat Gerakan 'Unfollow Akun Medsos Jokowi', Buntut Kecewa Sebut Presiden Boleh Ikut Memihak dan Kampanye?

Hal tersebut diungkapkan oleh Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.

Menurut Brigjen Pol Trunoyudo 10 terduga teroris tersebut merupakan jaringan Jamaah Islam (JI) wilayah Jawa Tengah.

Adapun para tersangka yang ditangkap itu berinisial S alias M, M alias R, T alias A, P alias K, N alias A, T alias J, E alias W, N, SU dan MU.

BACA JUGA:Kesiapan Anies Hadapi Debat Capres Kelima 4 Februari 2024: Ini Kesempatan Bagi Kami

BACA JUGA:Hasil Piala FA Liverpool vs Norwich City Skor 5-2: Kemenangan Emosional Jurgen Klopp Menandai Awal Perpisahan di Anfield

Brigjen Pol Trunoyudo juga menjelaskan jika berdasarkan perannya, sepuluh pelaku teror itu bertugas untuk operasional kelompok JI. 

Adapun peran dari 10 tersangka, mulai dari fasilitator kegiatan, penyembunyian DPO, hingga pencarian dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: