Viral Tenda Hajatan Didirikan di Tengah Rel dekat Stasiun Tanjung Priok, KAI: Melanggar UU Perkeretaapian!

Viral Tenda Hajatan Didirikan di Tengah Rel dekat Stasiun Tanjung Priok, KAI: Melanggar UU Perkeretaapian!

Sebuah tenda hajatan pernikahan didirikan di percabangan rel dekat Stasiun Tanjung Priok viral di media sosial, Minggu 28 Januari 2024.-Instagram jakut.info-

BACA JUGA:Kecaman Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor Untuk Subsidi LRT dan Kereta Cepat, Rocky Gerung: Ini Rencana yang Absurd

“Meski pihak UPT wilayah tidak memberikan izin namun warga tetap memaksa melakukan kegiatan hajatan tersebut, Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan bagi perjalanan KA maupun warga sendiri,” kata Ixfan.

Ixfan menegaskan bahwa perjalanan kereta api dilindungi undangan-undang no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian sehingga bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

“Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah),” kata Ixfan.

Tak hanya itu, pemanfaatan ruang jalur KA juga bukan diperuntukkan untuk umum dan tidak boleh ada kegiatan apapun. Sehingga kegiatan tersebut bisa diancam hukuman pidana. 

BACA JUGA:KCIC Telah Latih 72 Masinis Untuk Operasikan Kereta Cepat Whoosh

BACA JUGA:Banyak Insiden Kecelakaan Kereta Api, DJKA Lakukan Evaluasi Perkeretaapian

“Karena ini merupakan daerah tertutup untuk umum, jadi pemanfaatan ruang jalur KA hanya diperuntukan untuk pengoprasian KA dan ini tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 38. Artinya selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang masuk, apalagi dibuat kegiatan yang melibatkan banyak orang, itu sangat membahayakan baik untuk perjalanan KA maupun warga itu sendiri,” jelas Ixfan.

Kemudian pada pasal 42 tentang UU perkeretaapian sudah ditegaskan bahwa Ruang Milik Jalur (RUMIJA) merupakan bidang tanah di kiri dan dikanan Ruang Manfaat Jalur KA (RUMAJA) yg digunakan untuk pengamanan kontruksi jalan rel.

Ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin dari pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api.

KAI menghimbau kepada warga untuk kedepannya tidak melakukan kembali hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan dirinya sendiri,” tutup Ixfan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: