Gercep! Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Anjasmara Si Pemilik Warung Kelontong: Kabur ke Ciracas
Polisi akhirnya menangkap KT (28), pelaku pembacokan terhadap pemilik warung kelontong bernama Anjasmara-Istimewa-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Pelaku penyerangan dan penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) terhadap pemilik Warung Kelontong (toko Adelia) di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten ditangkap polisi.
Pelaku berinisial KT (28) diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Ciledug dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dipimpin AKP Hendi Setiawan.
BACA JUGA:Polisi Beberkan Motif Pelaku Pembacokan Pemilik Warung Kelontong di Tangerang
BACA JUGA:Pemilik Warung Kelontong Ciledug Dibacok OTK, Warga Duga Pelaku Dalam Keadaan Mabuk
KT ditangkap pada Selasa, 25 Februari 2025, sekira pukul 09.00 WIB, di daerah Ciracas, Jakarta Timur.
"Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di daerah Ciracas. Setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Ciledug," ungkap Kapolsek, Kompol Ubaidillah dalam keteranganya, Selasa malam, 25 Februari 2025.
Ubaidillah mengatakan bahwa insiden penyerangan tersebut terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekira jam 04.30 WIB. Pelaku membacok korban Anjasmara (pemilik warung) menggunakan senjata tajam jenis parang.
Motif sementara, pelaku marah tidak diberikan minuman kaleng untuk campuran minuman keras oleh pemilik warung.
BACA JUGA:Viral! Sering Belanja Tidak Bayar, Warga Madura Tantang Carok Warga Papua di Yogyakarta
BACA JUGA:Emosi Gak Dikasih Jatah Preman, Pemilik Warung Madura Dibacok OTK di Ciledug
Lalu kembali lagi ke TKP membawa parang dan langsung melakukan aksi penyerangan terhadap korban.
"Aksi pelaku menyerang korban secara membabi buta terekam kamera CCTV yang terpasang di warung. Kami, merespon cepat laporan, Alhamdulillah, pelaku langsung berhasil ditangkap," tuturnya.
Akibat kejadian, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan sebelah kanan, disebabkan sabetan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.
"Saat ini korban sudah ditangani pihak Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, guna tindakan medis. Terhadap pelaku dijerat dengan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandas Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: