Viral Tenda Hajatan Didirikan di Tengah Rel dekat Stasiun Tanjung Priok, KAI: Melanggar UU Perkeretaapian!

Viral Tenda Hajatan Didirikan di Tengah Rel dekat Stasiun Tanjung Priok, KAI: Melanggar UU Perkeretaapian!

Sebuah tenda hajatan pernikahan didirikan di percabangan rel dekat Stasiun Tanjung Priok viral di media sosial, Minggu 28 Januari 2024.-Instagram jakut.info-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebuah video merekam tenda hajatan didirikan di tengah percabangan rel dekat Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Video itu viral lantaran pesta pernikahan itu dilangsungkan di tengah-tengah kereta Commuterline dan kereta cargo yang melintas. 

BACA JUGA:Kereta Cepat Whoosh Mulai Berlaku Tarif Dinamis per 3 Fabruari, Apa Itu? Cek Besarannya

BACA JUGA:Info Lowongan PT KCIC Kereta Whoosh, Minimal Lulusan D3 Bisa Melamar, Cek Persyaratannya

Tak hanya itu, Stasiun Tanjung Priok yang merupakan percabangan atau transfer antar rute Commuterline membuat kereta yang melintas saling bersahutan membunyikan klakson. 

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA UTARA INFO (@jakut.info)

Dikutip Disway.id dari akun Jakut.Info, Senin 29 Januari 2024, terdapat satu tenda besar dengan dekorasi putih kekuningan dan panggung hiburan di depannya. 

Merespons viralnya tenda hajatan didirikan di tengah rel, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta menyayangkan kegiatan tersebut. 

BACA JUGA:KAI Akan Buka Jalur Baru Kereta Api Hingga Ujung Timur Pulau Jawa, Beroperasi Sebelum Lebaran

BACA JUGA:Jangan Sampai Rugi, Ini Aturan Bagasi di Kereta Api

Menurut KAI, hajatan masyarakat yang dilakukan tengah-tengah rel kereta api di kawasan Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara merupakan tindakan yang menyalahi undang-undang perkeretaapian. 

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan bahwa sebelumnya ada warga yang meminta izin ingin membuat hajatan kepada UPT wilayah tersebut, namun tidak diberikan izin karena dapat membahayakan perjalanan KA dan warga itu sendiri.

“Area tersebut masuk kedalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) dimana digunakan hanya untuk pengoprasian kereta api, maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan,” ujar Ixfan dalam keterangannya, Senin 29 Januari 2024. 

KAI sangat menyesalkan sikap warga yang masih tetap memaksakan kegiatan tersebut meski tidak diberi izin oleh pihak UPT.

BACA JUGA:Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: