Palsukan Dokumen RUPSLB, Eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB Dilaporkan ke Bareskrim

Palsukan Dokumen RUPSLB, Eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB Dilaporkan ke Bareskrim

Eks Gubernur Sumsel, Herman Deru-DOK. Humas Pemprov Sumsel-

Dalam laporan itu, eks Gubernur Sumsel dilaporkan dengan Pasal 49 ayat 1, Pasal 50, Pasal 50A UU Nomor 10 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: