Palsukan Dokumen RUPSLB, Eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB Dilaporkan ke Bareskrim

Palsukan Dokumen RUPSLB, Eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB Dilaporkan ke Bareskrim

Eks Gubernur Sumsel, Herman Deru-DOK. Humas Pemprov Sumsel-

Kondisi itu menurutnya berbanding terbalik dengan keputusan RUPSLB tahun 2020 yang mengamanatkan agar nama Mulyadi Mustofa diusulkan sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB tahun 2021.

BACA JUGA:Pemkot Resmi Pecat THL Dishub Kota Tangerang yang Terlibat Pemalsuan Tiket Pertandingan Indonesia Vs Argentina

"Hilangnya peluang Mulyadi untuk dicalonkan sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB. Sehingga tidak menerima potensi penghasilan sebagai Direktur BSB dengan jangka waktu jabatan selama empat tahun," jelasnya.

Yudhistira menduga dokumen tanpa nama Mulyadi itulah yang kemudian disimpan dan digunakan oleh BSB untuk melaporkan kegiatan RUPSLB kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dokumen itu juga yang kemudian diduga digunakan oleh pihak BSB untuk melakukan proses fit and proper test terhadap Saparudin yang diusulkan sebagai Komisaris Independen.

Di sisi lain, ia mengatakan, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman selaku pihak yang mengusulkan kliennya sebagai calon Direktur BSB juga telah menemui pimpinan OJK Palembang untuk membahas persoalan tersebut. 

BACA JUGA:Jenny Rachman Laporkan Suami ke Polisi Atas Dugaan Perselingkuhan Sampai Pemalsuan Tanda Tangan

Hanya saja dari pertemuan tersebut, ia menyebut pihak OJK terkesan lepas tangan karena menyebut permasalahan yang ada harus diselesaikan lewat mekanisme yang ada di BSB.

Oleh sebab itu, Yudhistira mengaku menyayangkan sikap yang diambil OJK dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB tersebut. 

Pasalnya, ia menilai OJK tidak berperan sebagai pengawas ataupun pendeteksi awal terhadap dugaan tindak pidana di industri perbankan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

Menurut Yudhistira OJK seharusnya dapat memberikan surat perintah tertulis hingga sanksi pidana terhadap pihak BSB terkait penggunaan dua Akta Risalah RUPSLB yang berbeda. 

BACA JUGA:Kubu Helmut Hermawan Bongkar Fakta Tudingan Pemalsuan Tanda Tangan dan Sosok Mantan Pengacaranya

Apalagi, kata dia, dugaan terdapatnya dua Akta Risalah RUPSLB yang berbeda itu telah disampaikan secara langsung oleh Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dalam pertemuannya dengan OJK Palembang. 

"OJK diduga tidak melaksanakan kewenangannya dan Bank Sumsel Babel diduga tidak konsisten dalam menggunakan dua Akta yang berbeda karena OJK tidak menggunakan kewenangannya melakukan perintah tertulis kepada Bank Sumsel Babel," tegasnya.

Selain eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB, Yudhistira mengatakan pihaknya juga turut melaporkan 2 orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: