Aiman Witjaksono Mengadu ke Kompolnas atas Pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya

Aiman Witjaksono Mengadu ke Kompolnas atas Pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebut terima pengajuan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono.-Rafi Adhi Pratama-

Dijelaskannya, pihaknya telah mendapat surat izin penyitaan HP milik Aiman dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hal tersebut yang menjadikan landasan dilakukannya penyitaan.

BACA JUGA:Status Gunung Lewotobi Turun dari Awas menjadi Siaga

BACA JUGA:Kondisi Terkini Gus Aab Pasca Kecelakaan Hebat di Tol Ngawi, Patah Tulang di 3 Titik

"Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang dimaksud yang kemudian kita jadikan BB, penyidik telah mendapatkan sura izin penyitaan dari PN Jakarta selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," tegasnya.

"Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) datang ke Polda Metro malam tadi saat Aiman tengah diperiksa.

Dirinya menyebut telepon genggam Aiman disita saat diperiksa kasus aparat tak netral.

"Karena anak buah saya Aiman itu di BAP dari pagi tadi sampai jam 7 masih belum selesai. Makannya saya datang kesini karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman dia dipanggil sebagai saksi," bebernya.

BACA JUGA:Kondisi Terkini Gus Aab Pasca Kecelakaan Hebat di Tol Ngawi, Patah Tulang di 3 Titik

BACA JUGA:Hasil dan Jadwal liga Inggris 2023/2024: Nottingham Forest vs Arsenal 1-2, Aston Villa vs Newcastle United 1-3

Ketika hendak disita HP Aiman, HT pun meras keberatan karena menurutnya penyitaan barang bukti baru bisa dilakukan ketika seseorang jadi tersangka, namun dalam kasus ini Aiman masih saksi.

"HP nya mau disita, saya kan bingung, saya teman banyak, sebagai saksi HP disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan," terang HT.

"Makannya saya datang kesini untuk menanyakan, bukan takut masalah HP disita, tapi masalahnya di sini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban," jelasnya.

"Yang saya tahu sebagai saksi tidak pernah ada barang yang disita dari saksi. Kalau sebagai tersangka memang itu sudah wajar," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: