Aksi Kamisan Dihadiri Aktivis Hingga Pakar Militer, Benny Rhamdani: Kita Jaga Istana Agar Tak Dimasuki Penjahat HAM!
Aksi Kamisan Dihadiri Ketum Barikade 98 Benny Rhamdani dan Pengamat Militer Connie Bakrie di Taman Pandang Monas depan Istana Negara, Kamis 1 Februari 2024-Dok. Aksi Kamisan-
Meski sudah dinyatakan bersalah oleh internal TNI, lanjut dia, Prabowo tak diproses secara hukum. Negara, kata Benny seakan-akan dibuat takluk oleh mantan Danjen Kopassus itu.
"Hingga hari ini, hukum tidak pernah menyentuh Prabowo. Rekomendasi DPR sudah dikeluarkan, rekomendasi Komnas HAM juga sudah dilakukan. Tapi, negara seolah-olah takluk kepada seorang Prabowo," tutur Benny.
Para aktivis, kata dia, menuntut agar dibentuknya peradilan HAM ad hoc untuk mengadili Prabowo. Pihaknya tak ingin Prabowo maupun pelanggar HAM lainnya, diberikan impunitas atau pembebasan dari hukuman.
BACA JUGA:Anies Jawab Pernyataan Fahri Hamzah Bakal Dijadikan Tersangka Usai Pemilu: Gak Perlu Ditanggapi!
BACA JUGA:Alasan Prabowo Jadi Capres Pertama yang Sampaikan Visi Misi di Debat Ke-5 Pilpres 2024
Jika Prabowo ngotot untuk tetap berkuasa melalui jalur pemilu, menurut Benny, Reformasi '98 jilid II bisa terulang kembali.
"Kita ingin memberi pesan, siapa sangka diktator Soeharto, 32 tahun memerintah itu bisa ditumbangkan rakyat. Padahal, Soeharto didukung kekuatan militer saat itu," tutur Benny.
Karenanya, sambung dia, ketika Prabowo memaksakan diri, dia telah menyulut sumbu revolusi, yang akan lahir dari kekuatan rakyat dan kekuatan mahasiswa. Pihaknya meyakini, Reformasi '98 jilid II atau revolusi sosial akan kembali terjadi.
Para aktivis sendiri sempat bergabung dengan Aksi Kamisan, atau aksi yang dilakukan setiap hari Kamis di depan Istana Negara yang dilakukan korban pelanggaran HAM di Indonesia.
Mereka bersama-sama salah satunya, Maria Catarina Sumarsih, ibu dari mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I, Benardinus Realino Norma Irawan.
Sumarsih yang sudah 17 tahun menuntut keadilan atas kematian putranya itu, sepakat bahwa pengadilan HAM ad hoc harus segera dibentuk.
"Kalau memang Presiden Jokowi ini adalah seorang reformis sejati seharusnya Presiden Jokowi segera menerbitkan perpres pembentukan pengadilan HAM ad hoc," ujarnya.
"Pembentukan pengadilan HAM ad hoc ini, guna menuntaskan seluruh peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia, khususnya yang terjadi pada tahun 1998.."(Pengadilan HAM ad hoc) untuk Semanggi I, Semanggi II, dan juga kasus aktivis '98 yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM yaitu dalam kasus penghilangan orang secara paksa, penculikan dan kerusuhan 13-15 Mei 1998," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: