Aksi Kamisan Dihadiri Aktivis Hingga Pakar Militer, Benny Rhamdani: Kita Jaga Istana Agar Tak Dimasuki Penjahat HAM!

Aksi Kamisan Dihadiri Aktivis Hingga Pakar Militer, Benny Rhamdani: Kita Jaga Istana Agar Tak Dimasuki Penjahat HAM!

Aksi Kamisan Dihadiri Ketum Barikade 98 Benny Rhamdani dan Pengamat Militer Connie Bakrie di Taman Pandang Monas depan Istana Negara, Kamis 1 Februari 2024-Dok. Aksi Kamisan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ribuan aktivis menggeruduk Istana Negara, Jakarta Pusat, dalam aksi rutin kemanusiaan atau Aksi Kamisan di Taman Pandang Monas, Kamis 1 Februari 2024. 

Ribuan massa yang tergabung dalam Aktivis Lintas Generasi Tegak Lurus Reformasi, hendak 'menjaga' Istana agar tak diduduki oleh pelanggar HAM menggelar orasi bersama sejumlah aktivis. 

BACA JUGA:Barikade 98 Tabur 1.000 Paket Sembako di Kawasan Cikini, Berry: Ini Tanggung Jawab Moral

BACA JUGA:Aktivis 98 dan Praktisi Hukum Kecam Sikap Represif Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Ketua Umum Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98, Benny Rhamdani mengatakan, para aktivis ingin menjaga sakralitas istana, sebagai simbol kedaulatan rakyat. Menurut dia, istana tak boleh dimasuki oleh orang yang cacat sejarah, cacat kejahatan kemanusiaan, cacat moral.

"Kami akan jaga, kami akan barikade," ujar Benny kepada wartawan di sela kegiatan aksi masa bersama Aksi Kamisan. 

Adapun pelanggar kejahatan HAM yang dimaksud Benny dan para aktivis termasuk pakar Militer Connie Rahakundini Bakrie, ialah Prabowo Subianto. 

BACA JUGA:Anggap Teman Baik, Ucapan Benny Rhamdani Minta 'Restu' Tempur ke Jokowi Buat Musni Umar Bingung: Sampai Gini Dia Bicara

BACA JUGA:Benny Rhamdani Geram dengan Pihak yang Terus Serang Pemerintahan Jokowi: Dendam Politik yang Diformalin Pasca Pilpres 2019

Menurut massa tersebut, mereka tak ingin Prabowo memasuki Istana Negara terlebih memimpin bangsa, usai memenangkan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. 

Sebab, Prabowo telah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM. 

"Prabowo dinyatakan melakukan tindak pidana dalam keputusan Dewan Kehormatan Perwira, ada 10 poin, di butir c dikatakan Prabowo melakukan tindak pidana penghilangan kemerdekaan dan penculikan kepada aktivis yang dilakukan oleh satgas Tim Merpati dan satgas Tim Mawar yang dipimpin oleh Prabowo," kata Benny. 

BACA JUGA:Minta Izin 'Tempur' ke Jokowi, Benny Rhamdani Dapat Kritik Pedas: Weleh-weleh Mas, Jokowi Bukan Presiden Kelompok Kalian Doang

BACA JUGA:Buntut Penyitaan Ponsel Saat Diperiksa di PMJ Soal Isu Aparat Tak Netral, Aiman Witjaksono Mengadu ke Komnas HAM

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads