Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan HP

Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan HP

Pihak Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono disebut bakal mengajukan praperadilan terkait penyitaan telepon genggam miliknya dalam penanganan tudingan dugaan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.-Rafi Adhi Pratama-

"Terkait penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap HP milik Aiman Witjaksono, bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan," katanya kepada awak media, Rabu 31 Januari 2024.

BACA JUGA:Israel Kembali Umumkan Kematian Komandan Elitnya di Gaza

Menurutnya, hal tersebut telah diatur oleh Undang-undang.

"Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Dimana berbunyi penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," ujarnya.

"Dan tindakan penyidik utk melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik saudara Aiman Witjaksono, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang berbunyi penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat," sambungnya.

Sedangkan,Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut memonitor kasus yang tengah melandanya. 

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan pihaknya bersama tim Kuasa Hukumnya menemui Kompolnas.

BACA JUGA:Terima Kasih dan Maaf, di Antara 3 Hal yang Disampaikan Mahfud MD ke Jokowi

"Kami menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum kepada saudara Aiman Witjaksono," katanya kepada awak media.

Aiman Witjaksono menyebut ke Kompolnas terkait pemeriksaannya kemarin di Polda Metro Jaya.

"Kami merasa dalam upaya penyitaan ini ada hal-hal yang bersifat terburu buru, dan kami meminta kepada Kompolnas untuk bisa turut serta melakukan fungsi pengawasan, fungsi kontrol juga dalam proses penyidikan yang terjadi di Polda Metro Jaya," sebutnya.

"Namun terkait tiga barang bukti lainnya tidak diberikan izin dalam surat izin penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu dicatat," lanjutnya.

BACA JUGA:Mahfud MD Diam-Diam Kemasi Barang, Keluar dari Rumah Dinas

Sementara Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) angkat bicara terkait penyitaan telepon genggam Aiman Witjaksono.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan hp Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu sesuai aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads