Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan HP

Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan HP

Pihak Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono disebut bakal mengajukan praperadilan terkait penyitaan telepon genggam miliknya dalam penanganan tudingan dugaan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.-Rafi Adhi Pratama-

"Apa itu penyitaan sudah saya jelaskan. Dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku," katanya kepada awak media, Selasa 30 Januari 2024.

Dijelaskannya, pihaknya telah mendapat surat izin penyitaan HP milik Aiman dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hal tersebut yang menjadikan landasan dilakukannya penyitaan.

"Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang dimaksud yang kemudian kita jadikan BB, penyidik telah mendapatkan sura izin penyitaan dari PN Jakarta selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," tegasnya.

BACA JUGA:Soal Penyitaan HP Aiman, Dirkrimsus Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

"Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) datang ke Polda Metro malam tadi saat Aiman tengah diperiksa.

Dirinya menyebut telepon genggam Aiman disita saat diperiksa kasus aparat tak netral.

"Karena anak buah saya Aiman itu di BAP dari pagi tadi sampai jam 7 masih belum selesai. Makannya saya datang kesini karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman dia dipanggil sebagai saksi," bebernya.

Ketika hendak disita HP Aiman, HT pun merasa keberatan. Menurutnya penyitaan barang bukti baru bisa dilakukan ketika seseorang jadi tersangka. Namun, dalam kasus ini Aiman masih saksi.

BACA JUGA:Ribut-Ribut Peserta Kampanye Ganjar-Mahfud Ngaku Diberi Rp 10 Ribu, TPD Ungkap Faktanya

"HP nya mau disita, saya kan bingung, saya teman banyak, sebagai saksi HP disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan. Makannya saya datang kesini untuk menanyakan, bukan takut masalah HP disita, tapi masalahnya di sini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban. Yang saya tahu sebagai saksi tidak pernah ada barang yang disita dari saksi. Kalau sebagai tersangka memang itu sudah wajar," ucapnya.

"Intinya begini, kalau sebagai saksi bisa ada penyitaan, besok-besok ada 10 saksi, 20 saksi 30 saksi 100 saksi semua bisa disita. Kepastian hukum di indonesia itu seperti apa. Kita sebagai warga negara, sebagai rakyat ingin ada kepastian hukum supaya apa yang kita kerjakan ada kepastian, kita tahu mana yang benar mana yang salah," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: