Pentingnya Pengelolaan Kinerja Guru PMM dalam Merdeka Belajar, Mengajar Lebih Efektif

Pentingnya Pengelolaan Kinerja Guru PMM dalam Merdeka Belajar, Mengajar Lebih Efektif

PMM-Pentingnya pengelolaan kinerja guru PMM-SMAN 1 Bangsri

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah alat bantu yang memudahkan guru dan kepala sekolah.
 
Ada apa saja sih fitur yang menarik?
 
Tujuannya untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 
 
Fitur Pengelolaan Kinerja
 
Ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.
 
Apa manfaat menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM jika dibandingkan dengan e-Kinerja?
 
Dikutip dari laman Kemendikbudristek, dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.
 
 
Mengapa Transformasi Pengelolaan Kerja dibutuhkan ?
 
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah aktif terlibat dalam upaya transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar.
 
Fokus terkini adalah pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah, mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.
 
Sebelumnya, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas.
 
Saat ini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja.
 
Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.
 
Penting untuk dicatat bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 
 
 
Dalam konteks ini, Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama.
 
Sejalan dengan regulasi tersebut, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik.
 
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak hanya berusaha menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan dan memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan.
 
Siapa Pengguna Pengelolaan Kinerja?
 
Tenaga Kependidikan saat ini belum dapat melakukan pengisian Pengelolaan Kinerja melalui e-kinerja
 
Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
 
Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut : 
 
GURU MAPEL
 
GURU KELAS
 
GURU BK
 
GURU PENGGANTI
 
GURU TIK
 
GURU PENDAMPING
 
GURU PENDAMPING KHUSUS
 
GURU PEMBIMBING KHUSUS
 
PLAY GROUP TEACHER
 
KINDERGARTEN TEACHER
 
KEPALA SEKOLAH

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: kemendikbudristek

Berita Terkait

Close Ads