Soal Pemberitaan Dukungan ke Paslon Presiden, PP Pos Pastikan Bukan Atas Nama Organisasi

Soal Pemberitaan Dukungan ke Paslon Presiden, PP Pos Pastikan Bukan Atas Nama Organisasi

Pengurus Persatuan Pensiunan Pos Indonesia (PP Pos) menampik pemberitaan dukungan terhadap salah satu calon presiden mengatasnamakan pensiun Pos Indonesia.-dok disway-

BANDUNG, DISWAY.ID - Pengurus Persatuan Pensiunan Pos Indonesia (PP Pos) menampik pemberitaan dukungan terhadap salah satu calon presiden mengatasnamakan pensiun Pos Indonesia.

Dukungan tersebut bukan atas nama organisasi, tetapi dukungan personal. 

Ketua Umum PP Pos Sugiyanto mengatakan, pihaknya menyanggah  pemberitaan tentang deklarasi dukungan kepada paslon tertentu mengatasnamakan pensiunan Pos Indonesia.

Dukungan tersebut bukan untuk dan atas nama organisasi Persatuan Pensiunan Pos Indonesia.

BACA JUGA:Cerita Pedagang Pasar Apung di Muaro Jambi, Mampu Biayai Kuliah Anak Berkat Revitalisasi

BACA JUGA:Paslon Capres AMIN dan Prabowo-Gibran Tiba di JCC Jelang Debat Kelima

“Dukungan tersebut bersifat pribadi ataupun individu-individu saja. Dalam aturan internal organisasi, PP Pos sebagai organisasi sosial dan bersifat mandiri, tidak boleh berafiliasi ke partai politik tertentu dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegas dia, Minggu (4/2/2024). 

Pihaknya pun sudah mengkonfirmasi kepada para pensiunan yang melakukan dukungan tersebut, bahwa mereka mengatasnamakan pribadi.

Sehingga dia menyayangkan adanya pemberitaan tersebut yang mengaitkan dengan pensiunan Pos Indonesia. 

BACA JUGA:Pedro Acosta Tercepat Tes Shakedown MotoGP 2024 di Sirkuit Sepang, ‘Tidak Mudah untuk Mengikuti Pedrosa’

BACA JUGA:Ganjar-Mahfud Tiba di JCC dengan Gunakan Pakaian Hitam Putih

PP Pos, lanjut dia, akan melaksanakan aturan organisasi secara ketat. Bahwa apabila ada salah satu anggota yang melanggar aturan organisasi, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, PP Pos adalah perkumpulan para pensiunan eks pegawai/karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero) yang bekerja sejak masih berstatus sebagai Jawatan PTT sampai dengan saat ini yang sudah berstatus PT Pos Indonesia (Persero). 

PP Pos memiliki jumlah anggota sekitar 21.900 pensiunan. Didirikan dengan Akta Notaris Pendirian yang disahkan oleh Akta Notaris Irma Rachmawati, S.H., Sp.1, M.H., Ph.D, di Bandung, Nomor : 70, tanggal 27 Juli 2022. PP Pos hadir sebagai perkumpulan yang mempunyai maksud dan tujuan di bidang Sosial. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait