Kekasih Tamara Tyasmara Resmi Ditetapkan Tersangka Tas Tewasnya Sang Anak di Kolam Renang
Polisi sebut Tamara Tyasmara tidak berpotensi ditetapkan tersangka dalam kematian anaknya.-Rafi Adhi Pratama-
Dalam kematian anak Tamara itu diduga ada unsur kelalaian. Sehingga pihaknya bakal menyangkakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Penelitian Sebut Ganja Bisa Jadi 'Ancaman Nyata' Jika Dikonsumsi Penderita Anxiety
"Untuk sementara, kami masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP, yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.
Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal lain dalam kasus kematian Dante.
"Kami akan mengembangkan apabila kami menemukan potensi pidana yang lain," terangnya.
Sebelumnya, rekaman kamera pengawas atau CCTV yang telah diperiksa penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tewasnya anak Tamara Tyasmara disebut asli.
Kombes Ade mengatakan rekaman di kolam renang disebut asli.
BACA JUGA:Sikat Bro! Promo Diskon Imlek Februari 2024: CGV, Matahari, dan Uniqlo
BACA JUGA:Penelitian Sebut Ganja Bisa Jadi 'Ancaman Nyata' Jika Dikonsumsi Penderita Anxiety
"Penyidik telah menerima hasil pemeriksaan awal digital forensik terkait CCTV di kolam renang," katanya kepada awak media, Kamis 8 Februari 2024.
"Hasil pemeriksaan tersebut, video tersebut dinyatakan asli atau original tanpa editan," imbuhnya.
Sementara, kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara yang ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya naik sidik.
Kombes Wira mengatakan hal tersebut dilakukan usai ditemukan dugaan unsur pidana.
"Yang mana hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk naikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya kepada awak media, Rabu 7 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: