Sebelum Nyoblos, Kenali 5 Jenis Warna Surat Suara di Pemilu 2024, Awas Jangan Sampai Salah!
5 jenis warna surat suara di Pemilu 2024-KPU RI-KPU RI
BACA JUGA:Fakta-fakta Film Dirty Vote yang Bahas Kecurangan Pemilu, Benarkah Sudutkan Salah Satu Paslon?
BACA JUGA:Ternyata Ini yang Harus Dilakukan dan Dilarang saat Masa Tenang Pemilu
3. Surat suara Pemilu anggota DPR, memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
4. Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
BACA JUGA:Pesta Demokrasi, TMII Tebar Promo Pemilu Kelingking Biru
BACA JUGA:Diskon Tiket 50 Persen Ancol Untuk Warga yang Ikut Pemilu, Mulai Wahana Atlantis Hingga Sea World
Itu dia 5 jenis surat suara yang ada pada Pemilu 2024.
Yuk, jangan lupa datang ke TPS pada 14 Februari 2024 besok dan gunakan hak pilihmu.
Ingat, perhatikan warna surat suara dan jangan sampai salah, ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: