Sebelum Nyoblos, Kenali 5 Jenis Warna Surat Suara di Pemilu 2024, Awas Jangan Sampai Salah!
5 jenis warna surat suara di Pemilu 2024-KPU RI-KPU RI
JAKARTA, DISWAY.ID - Kurang dari 24 jam lagi, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) akan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketaui, terdapat lima jenis surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024.
Surat suara itu akan dipakai untuk memilih calon anggota legislatif baik tingkat pusat maupun daerah, serta calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 6 Nomor 14 tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
Kelima jenis surat suara pemilu 2024 tersebut berlatar putih dengan warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.
Langsung saja simak informasi selengkapnya di bawah ini.
BACA JUGA:SBY Nyoblos Pemilu 2024 di Pacitan, AHY di Cipete
BACA JUGA:Masa Tenang Pemilu, 56.863 Alat Peraga Kampanye di Jaksel Dicopot
Daftar 5 Jenis Warna Surat Suara di Pemilu 2024
Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:
- Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;
- Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;
- Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
- Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Berikut ini keterangan pada lima jenis surat suara Pemilu 2024.
1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:
- Foto Pasangan Calon;
- Nama Pasangan Calon;
- Nomor urut Pasangan Calon; dan
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
2. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD, memuat:
- Nomor calon anggota DPD;
- Foto calon anggota DPD; dan
- Nama calon anggota DPD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: