Sebelum Nyoblos, Kenali 5 Jenis Warna Surat Suara di Pemilu 2024, Awas Jangan Sampai Salah!

Sebelum Nyoblos, Kenali 5 Jenis Warna Surat Suara di Pemilu 2024, Awas Jangan Sampai Salah!

5 jenis warna surat suara di Pemilu 2024-KPU RI-KPU RI

JAKARTA, DISWAY.ID - Kurang dari 24 jam lagi, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) akan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Diketaui, terdapat lima jenis surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024.

Surat suara itu akan dipakai untuk memilih calon anggota legislatif baik tingkat pusat maupun daerah, serta calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 6 Nomor 14 tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Kelima jenis surat suara pemilu 2024 tersebut berlatar putih dengan warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.

Langsung saja simak informasi selengkapnya di bawah ini.

BACA JUGA:SBY Nyoblos Pemilu 2024 di Pacitan, AHY di Cipete

BACA JUGA:Masa Tenang Pemilu, 56.863 Alat Peraga Kampanye di Jaksel Dicopot

Daftar 5 Jenis Warna Surat Suara di Pemilu 2024

Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Berikut ini keterangan pada lima jenis surat suara Pemilu 2024.

1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:

  • Foto Pasangan Calon;
  • Nama Pasangan Calon;
  • Nomor urut Pasangan Calon; dan
  • Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.

2. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD, memuat:

  • Nomor calon anggota DPD;
  • Foto calon anggota DPD; dan
  • Nama calon anggota DPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: