Prabowo-Gibran Tunjuk Yusril Jadi Ketua Tim Hukum TKN, Antisipasi Banyaknya Gugatan di MK dan Peradilan

Prabowo-Gibran Tunjuk Yusril Jadi Ketua Tim Hukum TKN, Antisipasi Banyaknya Gugatan di MK dan Peradilan

Yusril Ihza Mahendra akan diperiksa sebagai saksi meringankan untuk eks Ketua KPK, Firli Bahuri pada hari ini, Senin 15 Januari 2024.-dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menunjuk Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Adapun penunjukan Mantan Menteri Sekretaris Negara RI itu dilakukan untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain yang nantinya akan menyerang pasangan Prabowo-Gibran.

BACA JUGA:Respon Anies Terkait Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Sejumlah Pimpinan Negara

Sebagai informasi, Tim Pembela Prabowo-Gibran sendiri terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai langsung oleh Yusril Ihza Mahendra. 

Bahkan mereka sudah mulai bekerja dengan menangani gugatan-gugatan yang dihadapi pasangan Prabowo-Gibran.

Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam Pilpres, Tim Kampanye Nasional (TKN) kini sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas Tim Penasihat, Tim Pengarah, dan Tim Pembela. 

BACA JUGA:Tegas! Gus Miftah Tak Tertarik Bila Ditawari Jadi Menteri Agama oleh Prabowo Subianto

"Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 advokat yang telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini insya Allah tetap akan saya pimpin," ujar Yusril, melalui keterangannya, Selasa, 20 Februari 2024. 

"Kami mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres, baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak," sambungnya. 

BACA JUGA:Ramai Beredar Poster Berisi Bocoran Kabinet Indonesia Emas Prabowo-Gibran, TKN Sebut Hoaks

Lebih lanjut, Yusril juga menjelaskan Sengketa hasil Pilpres itu sejatinya adalah sengketa antara pasangan calon yang kalah dengan KPU.  

Sedangkan untuk obyek sengketanya sendiri adalah keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing pasangan calon yang nanti akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029.  

BACA JUGA:Prabowo Masih Memimpin di Up Date Perolehan Suara Real Count KPU Pukul 09.00 WIB

"Karena itu, posisi Prabowo-Gibran, seandainya dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai 'pihak terkait' karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres di MK tersebut," jelas Yusril.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads