Gandeng Imigrasi, Polri Berhasil Tangkap WN Jepang yang Jadi DPO Kasus Penipuan

Gandeng Imigrasi, Polri Berhasil Tangkap WN Jepang yang Jadi DPO Kasus Penipuan

ivisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri menggandeng Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau berhasil menangkap WN Jepang berinisial YY yang Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (-freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri menggandeng Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau berhasil menangkap WN Jepang berinisial YY yang Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (blue notice) di wilayah perairan Kota Batam.

"WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol (blue notice) dengan nomor notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya, Kamis, 21 Februari 2024.

Erdi membeberkan kronologi penangkapan WN Jepang berinisial YY itu berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024.

BACA JUGA:Detik-detik Pelaku Sendikat Tukar Laptop dengan Buku di Bus Ditangkap

BACA JUGA:Buku ‘Cawe-cawe Presiden Jokowi’ Karya SBY Ramaikan Sosmed Kala Pelantikan AHY Sebagai Menteri ATR

Adapun temuan pada patroli yakni satu kapal boat memuat 7 (tujuh) orang dengan keterangan identitas yaitu satu orang pria sebagai Tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI.

Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut.

"Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

BACA JUGA:Pakar BRIN Sebut Fenomena di Rancaekek Bukan Puting Beliung Biasa: Badai Tornado Pertama di Indonesia!

BACA JUGA:Raja Charles Kembali Bertugas Usai Divonis Kanker, Buka-Bukaan Kabar Terkini soal Penyakitnya

Kemudian, satu penumpang pria WNA tidak memiliki identitas dan dokumen penting lainnya saat dilakukan pemeriksaan.

Pada tanggal 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Dari sana, satu penumpang WNA tersebut pertama kali mengaku jika bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya, Jepang pada 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.

Namun, ternyata dia memalsukan identitasnya tersebut dan diketahui jika dirinya merupakan Yasuke Yamazaki alias YY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads