Tamara Fokus Urus Kasus Kematian Anaknya Ketimbang Penganiayaan Mantan Suami
Artis Tamara Tyasmara sebut dirinya lebih fokus mengawal kasus kematian anaknya berinisial D (6) dibandingkan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi padanya oleh Angger Dimas.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Artis Tamara Tyasmara sebut dirinya lebih fokus mengawal kasus kematian anaknya berinisial D (6) dibandingkan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi padanya oleh Angger Dimas.
Tamara mengatakan melaporkan mantan suaminya itu ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat atas kasus dugaan tersebut.
BACA JUGA:Tamara Tyasmara Laporkan Angger Dimas Dugaan Penganiayaan di Tahun 2021
"Itu benar (kasus KDRT), tapi itu udah lama sekali. Itu kejadian tahun 2021 dan itu laporannya juga sudah lama," katanya kepada awak media, Kamis 22 Februari 2024.
Ditegaskannya, dirinya fokus mengurus kasus kematian anaknya.
"Kalau sekarang sih fokusnya, fokus untuk Dante aja dulu. Karena itu sudah lama banget," tegasnya.
BACA JUGA:Hari Ini Tamara Tyasmara dan Ahli Renang Diperiksa Penyidik Ditreskrimum PMJ
Diketahui, Tamara Tyasmara disebut melaporkan mantan suaminya, Angger Dimas ke Polsek Menteng.
Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando mengatakan Tamara melaporkan Angger atas dugaan penganiayaan.
"Jadi, ternyata 2021 itu mereka sudah bercerai. Bukan KDRT, tapi penganiayaan biasa," katanya kepada awak media, Kamis 22 Februari 2024.
Diungkapkannya, awalnya dugaan penganiayaan terjadi di salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada 14 Februari 2021.
BACA JUGA:Kata Alvin Lim Soal Kematian Dante yang Janggal, Tamara Tyasmara Bisa Terjerat Atas Dugaan Kelalaian hingga Perlunya Tes Lie Detector
Dijelaskannya, Tamara dan mantan suaminya Angger Dimas merayakan ulang tahun Dante, anak mereka.
"Terus ada percekcokan di sana, pada saat ulang tahun anaknya Angger Dimas datang, tapi posisinya sudah cerai," jelasnya.
"Setelah Angger Dimas datang, mungkin ada adu mulut. Menurut keterangan korban, ada pemukulan, itu di dalam kamar," tambahnya.
BACA JUGA:Tamara Tyasmara dan Ibunya Menangis Histeris Usai Diperiksa di PMJ
Akhirnya Angger dilaporkan ke Polsek Menteng perihal tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
"Sejauh ini, memang belum ada dari pihak pelapor untuk minta diusut. Kami pihak kepolisian ketika menerima laporan akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
"Nanti hasil gelarnya apa, apabila ditemukan unsur pidana, mau dilanjut proses penyidikan atau nanti Tamara ingin damai atau restorative justice, polisi akan mendahulukan itu," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: