Fraksi PAN Anggap Pengajuan Hak Angket Terkait Kecurangan Pemilu Tidak Tepat
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus. -Dok. DPR-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menilai adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2023 adalah sesuatu yang tidak tepat.
Menurutnya, apabila terjadinya pelanggaran dalam pemilu semestinya diserahkan pada lembaga pengawas seperti Bawaslu, penegak hukum terpadu atau Gakumdu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
"Ranahnya disitu (KPU dan Bawaslu). Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa," ucap Guspardi dalam keterangannya, dikutip Jumat, 23 Februari 2024.
BACA JUGA:3 Parpol Pengusung Anies-Muhaimin Tunggu PDIP Ajukan Hak Angket
BACA JUGA:3 Partai Koalisi Perubahan Bertemu Anies-Cak Imin Bahas Hak Angket Hari Ini
Ia mengatakan bahwa DPR diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.
“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung," katanya.
Terlebih, kata Guspardi, KPU hingga kini belum mengumumkan hasil pemilu lantaran proses rekapitulasi masih berlangsung.
Sehingga, lanjutnya, segala jenis kecurangan itu harus dilaporkan kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: