Kesal Ditagih Utang, Paman Bunuh Ponakan di Tanjung Priok

Kesal Ditagih Utang, Paman Bunuh Ponakan di Tanjung Priok

Seorang paman berinisial DZ (53) bunuh keponakannya inisial AZA (15) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang paman berinisial DZ (53) bunuh keponakannya inisial AZA (15) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan mengatakan pelaku diduga membunuh keponakannya itu karena sakit hati ditagih utangnya oleh orang tua korban.

Diungkapkannya, kejadian berawal lantaran adanya laporan korban meninggal dunia akibat kebakaran di Jln. Cempaka, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/2) lalu.

BACA JUGA:KPK Eksekusi Putusan Dewas, 78 Pegawai Minta Maaf

“Kami lakukan pengecekan di RS Sulianti Suroso, timbul kejanggalan karena luka pada bagian atas kepala yang dialami oleh korban tidak menunjukkan akibat kecelakaan,” katanya kepada awak media, Senin 26 Februari 2024.

Kemudian Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara).

Dijelaskannya, berdasarkan penyelidikan pihaknya, kematian AZA karena dibunuh.

“Dilakukan olah TKP dan disimpulkan kematian AZA karena dibunuh dan bukan kecelakan seperti yang dilaporkan,” jelasnya.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV, terungkap bahwa paman korban DZ (53) yang terakhir kali berkunjung di TKP.

“Dari rekaman CCTV DZ lah yang terakhir kali keluar dari rumah korban,” ujarnya.

BACA JUGA:8 Saksi Diperiksa Dalam Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Rektor Universitas Pancasila

Kemudian pihaknya memburu pelaku dan berhasil mengamankannya di stasiun kereta api Sudimara (Tangerang) pada Minggu (18/2) lalu.

“Pelaku (DZ) berhasil ditangkap di Stasiun Sudimara saat hendak melarikan diri ke Rangkas Bitung,” tuturnya.

Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014, dan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: