Disdukcapil DKI Jakarta akan Tertibkan Data Kependudukan Sesuai Domisili Warga

Disdukcapil DKI Jakarta akan Tertibkan Data Kependudukan Sesuai Domisili Warga

Disdukcapil DKI Jakarta akan Tertibkan Data Kependudukan Sesuai Domisili Warga -Screenshoot/YouTube-

Sementara warga yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta juga tidak akan terdampak penertiban.

BACA JUGA:1 Maret 2024 Bikin SKCK Wajib Tunjukkan BPJS Kesehatan, Ini Biaya dan Lama Waktu Pembuatan

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Lansia di Tambora Sudah Dibekuk

Penertiban administrasi kependudukan akan dilakukan secara bertahap setiap bulan. 

Sosialisasi yang telah berlangsung sampai saat ini, tercatat sebanyak 81 ribu warga sudah meninggal dunia. 

Selain itu, ada 13 ribu warga menempati RT yang sudah mengalami perubahan di KTP, sehingga perlu adanya pembaruan. 

“ Sampai saat ini, terpantau sejumlah warga telah memindahkan data kependudukan sesuai tempat tinggal,” kata Budi.

Penduduk yang keluart DKI Jakarta sepajang 2023 sebanyak 243.160 orang, sedangkan penduduk atau pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang. 

BACA JUGA:Diduga Dibunuh, Mayat Wanita Lansia Ditemukan di Tambora

BACA JUGA:Psikis Korban Dugaan Penganiayaan SMA Binus Serpong Alami Gangguan

Masyarakat dapat melihat status kependudukannya melalui portal https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/. 

Sedangkan bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili, tidak perlu panik. 

" Masyarakat silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya," kata Budi Awaluddin.

Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: