Warga yang Kena Penonaktifan NIK di Jakarta, Harus Apa? Begini Solusi dari Sekretaris Disdukcapil DKI
Warga yang Kena Penonaktifan NIK di Jakarta, Harus Apa? Begini Solusi dari Sekretaris Disdukcapil DKI---Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Apa solusi bagi warga yang terdampak penonaktifan NIK di DKI Jakarta? Simak artikel berikut ini.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta berencana bakal melakukan tindakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili DKI tapi tinggalnya di luar daerah.
Sekretaris Disdukcapil DKI, Yadi Rusmayadi punya saran khusus untuk warga Jakarta yang terdampak penataan penduduk sesuai domisili.
Salah satu saran untuk mengatasi penonaktifan NIK itu adalah dengan mengurus kepindahannya demi menghindari masalah NIK mereka.
BACA JUGA:40 Layanan Ini Bakal Tersedia Jika KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama
Hal tersebut diungkapkan oleh Yadi Rusmayadai dalam sebuah diskusi daring di DKI Jakarta baru-baru ini.
"Saran alternatifnya adalah tetap tinggal di tempat tersebut (DKI Jakarta)," imbuh Yadi, dikutip pada Jumat 1 Maret 2024.
Pada intinya Warga DKI yang terdampak penonaktifan NIK ini hanya bagi mereka yang sudah bukan berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun di Jakarta.
Mereka, warga DKI yang tidak tinggal di Jakarta disebut dipengaruhi oleh penataan data kependudukan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Lebih lanjut Yadi menjelaskan bahwa penduduk harus berdomisili sesuai dengan administrasi kependudukannya.
Disarankan membuat laporan ke posko pengaduan di keluarahan bagi mereka para warga dengan KTP DKI masih berdomisili di Jakarta tapi NIK-nya nonaktif.
Ilustrasi KTP--
Mereka dapat mengisi formulir dan membawa surat keterangan dari RT dan RW, serta dokumen penting lainnya seperti KTP dan KK ke kelurahan untuk diverifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: