Ketua dan Anggota Komisi I DPR RI Tak Sejalan Atas Pemberian Penghargaan Jenderal Kehormatan Prabowo

Ketua dan Anggota Komisi I DPR RI Tak Sejalan Atas Pemberian Penghargaan Jenderal Kehormatan Prabowo

Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto mendapat komentar dari Komisi I DPR RI.-sekneg-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto mendapat komentar dari Komisi I DPR RI.

Ketua dan Anggota Komisi I DPR RI tak sejalan atas pemberian penghargaan Jenderal Kehormatan Prabowo.

Hal tersebut terlihat dari perbedan perbedaan di dalam internal Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BACA JUGA:Polisi Amankan Demo di DPR Hari Ini

BACA JUGA:Hasil Copa del Rey: Williams Bersaudara Bantu Athletic Bilbao Lolos Final Usai Tekuk Atletico Madrid 3-0

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyebut pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan RI (Menhan) Prabowo Subianto layak.

Menurut Meutya pemberian gelar jenderal kehormatan sudah sesuai dengan Undang-Undang.

"Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," kata Meutya, Jumat, 1 Maret 2024.

BACA JUGA:Masih Ingat Brock Lesnar? Atlet UFC Itu Butuh Sarung Tangan Khusus Usai Size XXXXL Masih Tidak Muat!

BACA JUGA:Dibanned 4 Tahun dari Dunia Sepak Bola, Paul Pogba: Saya Syok dan Sedih!

Selain itu, Politisi Partai Golkar itu mengatakan Prabowo bukanlah orang baru dalam bidang pertahanan Indonesia.

"Penganugerahan Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo bukanlah ujug-ujug, tetapi sudah menjadi wacana sejak beliau diangkat menjadi Menhan di 2019, sehingga sudah melalui proses yang panjang," ungkapnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyebut pemberian gelar kehormatan tidak tepat. Sebab, kata dia, saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan di dunia militer. 

BACA JUGA:7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pemalsuan DPT Pemilu 2024, Bareskrim: Pengaturan Sejak 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: