Jerry Sumampouw Sarankan Ambang Batas Parlemen Pusat Ditiadakan

Jerry Sumampouw Sarankan Ambang Batas Parlemen Pusat Ditiadakan

Personel kepolisian disiagakan di kawan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini (21/3).-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampow menyarankan, ambang batas parlemen pusat, tepatnya DPR RI untuk ditiadakan.

"Menurut saya, sebaiknya ambang batas parlemen pusat ditiadakan saja," ujar Jerry Sumampouw melalui keterangannya, Jumat, 1 Maret 2024.

Lebih lanjut, dia pun menjelaskan, dari pada memberikan ambang batas untuk partai politik, lebih baik dilakukan penyederhanaan partai politik untuk menjadi peserta pemilu.

BACA JUGA:MK Batalkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Jerry Sumampouw: Putusan yang Tepat

"Soal penyederhanaan partai di parlemen yang sejak lama jadi agenda, cukup dilakukan lewat pengetatan seleksi partai politik yang ikut pemilu," kata Jerry Sumampouw.

"Sehingga jika partai sudah lolos sebagai peserta pemilu, maka sudah dianggap layak untuk masuk parlemen," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang sebelumnya sempat diuji melalui Pasal 414 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Namun, menurut Jerry Sumampouw, putusan tersebut terkesan belum tuntas lantaran belum adanya kepastian berapa ambang batas yang disepakati untuk Pemilu selanjutnya, yaitu Pemilu 2029.

BACA JUGA:Nestapa Grace Natalie, Raih Suara Banyak di Jakarta Tapi Terancam Gagal ke Senayan Karena PSI Belum Lolos Ambang Batas Parlemen

Sedangkan untuk Pemilu 2024, ambang batas parlemen 4 persen masih diberlakukan mengingat saat ini sudah memasuki tahap perhitungan suara.

"Sayangnya pencabutan Abang batas itu tidak disertai dengan ketegasan tentang berapa angka ambang batas yang pas. Inilah kelemahan putusan MK ini, tidak tuntas jadinya," imbuhnya.

Selain itu, dia juga menyayangkan dengan tindakan MK yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk menentukan angka ambang batas parlemen.

"MK Malah masih memberikan kewenangan itu kepada DPR untuk mengaturnya dalam perubahan UU Pemilu nantinya. Mestinya MK mencabut saja dan menegaskan bahwa ambang batas parlemen itu tidak perlu lagi," jelas Jerry Sumampouw.

"Sebab bisa saja nanti DPR akan menentukan ambang batas parlemen itu tetap ada dan bisa juga angkanya dibuat 3,5 persen. Jika begitu maka, tetap saja akan menghalangi kedaulatan rakyat itu," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: