MK Batalkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Jerry Sumampouw: Putusan yang Tepat

MK Batalkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Jerry Sumampouw: Putusan yang Tepat

Personel kepolisian disiagakan di kawan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini (21/3).-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampow mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dibatalkannya ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari suara sah nasional.

Dia menilai putusan tersebut sudah tepat karena dapat mengembalikan kedaulatan rakyat Indonesia.

"Rakyat sudah memilih, maka semestinya bisa masuk parlemen dan itu kan juga sudah berlaku untuk Parlemen Propinsi dan Kabupaten/Kota," ujar Jerry Sumampouw melalui keterangannya, Jumat, 1 Maret 2024.

BACA JUGA:Pertamina Jamin LPG 3 Kg Cukup Jelang Ramadhan

BACA JUGA:Tiger Soju Pochabar Ubah Tempat Nongkrong jadi Ala Korea

Tidak hanya itu, Jerry Sumampouw juga setuju jika putusan tersebut diberlakukan di pemilu selanjutnya, yakni Pemilu 2029 karena saat ini, Pemilu 2024 sudah berjalan dan tengah masuk masa perhitungan suara.

Bahkan dari perhitungan suara tersebut, katanya, juga sudah prediksi partai politik mana saja yang akan masuk parlemen.

"Begitu juga sudah tepat bahwa putusan itu tidak berlaku dalam Pemilu 2024, tapi baru bisa berlaku dalam pemilu ke depan. Klausul itu penting sebab pemungutan suara sudah selesai dan siapa yang masuk parlemen juga sudah bisa diterka," kata Jerry Sumampouw.

BACA JUGA:Mantan Bintang Arsenal Lukas Podolski Jadi Bos Kebab, Buka 30 Restoran di Jerman dengan Omset Bersih Rp3,5 Triliun!

BACA JUGA:Gedung Bertingkat di Ibu Kota Bangladesh Kebakaran, Tewaskan 43 Orang dan 22 Luka Bakar

"Dengan demikian, tak lagi bisa digunakan untuk mengatakan bahwa putusan MK ini dibuat untuk memasukan partai tertentu ke parlemen pusat," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang sebelumnya sempat diuji melalui Pasal 414 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Adapun perkara tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Pengurus Perludem, Khairunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem, Irmalidarti dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:Ketua dan Anggota Komisi I DPR RI Tak Sejalan Atas Pemberian Penghargaan Jenderal Kehormatan Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: