MK Batalkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Jerry Sumampouw: Putusan yang Tepat

MK Batalkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Jerry Sumampouw: Putusan yang Tepat

Personel kepolisian disiagakan di kawan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini (21/3).-dok disway-

BACA JUGA:Polisi Amankan Demo di DPR Hari Ini

Lebih lanjut, dalam pertimbangan pasal tersebut, MK menilai bahwa ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024 dan putusan tersebut baru bisa diberlakukan pada Pemilu 2029.

"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," kata Ketua MK, Suhartoyo pada Kamis 29 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads