Proses Berkas Perkara Dugaan Bullying dan Penganiayaan Dipercepat
Delapan orang diduga pengedar obat-obatan golongan G atau obat keras tanpa izin diamankan di Polres Tangerang Selatan.-Rafi Adhi Pratama-
TANGSEL, DISWAY.ID - Berkas perkara kasus dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong disebut akan dipercepat prosesnya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan pihaknya akan memproses secara cepat berkas perkara itu.
"Ya secepatnya. Kan kalau kasus anak ini harus cepat.Tadi sudah ada KPAI, kemudian KemenPPPA, insya Allah semuanya kita berproses," katanya kepada awak media, Jumat 1 Maret 2024.
BACA JUGA:Rektor Universitas Pancasila Nonaktif: Saya Tahu Siapa yang Pintar dan Culas
BACA JUGA:Fanny Soegi Umumkan Hengkang dari Soegi Bornean
Dituturkannya, pihaknya mengaku kasus itu tengah berjalan proses hukumnya.
"Sudah penanangan hukum sudah kita jalani tadi sudah penetapan, anak berkonflik dengan hukum juga yang dijadikan tersangka," tuturnya.
"Kita tinggal prosesnya kedepannya. Nanti lebih lanjutnya kita sampaikan," sambungnya.
Sebelumnya, motif dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong, Tangerang Selatan diungkap.
BACA JUGA:Pakar IPB Sebut Puting Beliung Rancaekek Bukan Tornado, Ini Penjelasan Secara Ilmiah
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan dugaan bullying diduga terjadi sebagai tradisi tidak tertulis dalam sebuah kelompok.
"Motif sementara yang bisa disimpulkan ada dua. Pada tanggal 2 dan 13 Januari 2024. Pada tanggal 2 Februari untuk para anak-anak pelaku menjalankan semacam tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam suatu kelompok," katanya kepada awak media, Jumat 1 Maret 2024.
Diterangkannya, korban diduga menceritakan kegiatan tradisi tersebut kepada saudara anak korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: