Proses Berkas Perkara Dugaan Bullying dan Penganiayaan Dipercepat
Delapan orang diduga pengedar obat-obatan golongan G atau obat keras tanpa izin diamankan di Polres Tangerang Selatan.-Rafi Adhi Pratama-
BACA JUGA:Demo Tolak Pilpres Curang di DPR Dimulai Usai Sholat Jumat
"Akibat kekerasan tersebut berdasarkan hasil visum et reperdum anak korban (laki-laki 17 tahun) mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang dan luka bakar pada lengan tangan kiri," terangnya.
Diketahui, polisi tetapkan tersangka dalam kasus dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong, Tangerang Selatan.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino mengatakan 4 tersangka dan 8 anak berkonflik dengan hukum ditetapkan.
"Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka. Tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan satu saksi yang diduga melalukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur," katanya kepada awak media, Jumat 1 Maret 2024.
Empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).
"Jadi total yang ditetapkan dua belas, delapan orang anak berkonflik drngzn hukum dan empat orang tersangka," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: