Pangeran MBS Larang Buka Puasa di Masjid Selama Ramadhan, Begini Alasannya!

Pangeran MBS Larang Buka Puasa di Masjid Selama Ramadhan, Begini Alasannya!

Pangeran MBS Larang Buka Puasa di Masjid Selama Ramadha-Screenshoot/YouTube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pangeran Arab Saudi, Mohammad Bin Salman atau Pangeran MBS, mengeluarkan perintah yang melarang buka puasa di masjid-masjid menjelang Ramadhan 1445 H.

Ramdhan 1445 H dijadwalkan dimulai pada tanggal 11 Maret dan berakhir pada 9 April tahun ini.  

Kementerian Urusan Islam Arab Saudi mengeluarkan serangkaian instruksi yang harus diikuti oleh pegawai masjid selama bulan Ramadhan dalam perintah tertanggal 20 Februari 2024. 

BACA JUGA:Gedung Bertingkat di Ibu Kota Bangladesh Kebakaran, Tewaskan 43 Orang dan 22 Luka Bakar

BACA JUGA:Joe Biden Jalani Tes Kesehatan, Yakinkan Warga AS Tetap Kuat Nyapres Lagi di Usia 81 Tahun

Kementerian juga mengeluarkan perintah yang membatasi imam dan muazin mengumpulkan sumbangan keuangan untuk menyelenggarakan pesta buka puasa. 

Kementerian Urusan Islam Arab Saudi juga memberlakukan larangan menyelenggarakan buka puasa bersama di dalam masjid, sehingga meningkatkan kekhawatiran mengenai kebersihan.

Dalam postingan di X (sebelumnya Twitter), keterangan pada pemberitahuan tersebut berbunyi, “#Kementerian_Urusan_Islam, Dakwah dan Bimbingan mengeluarkan sejumlah instruksi terkait masjid selama bulan berkah #Ramadhan 1445 H.”

Perintah tersebut menyatakan, " Para imam dan muazin di berbagai wilayah Kerajaan untuk tidak mengumpulkan sumbangan keuangan untuk proyek buka puasa bagi orang yang berpuasa dan lainnya." 

BACA JUGA:Nama Michelle Obama Muncul di Bursa Pemilu AS, Hasil Survei Kalahkan Biden

BACA JUGA:Bursa Bakal Calon Presiden AS, Ini Daftar Kandidat Selain Biden dan Trump

Pemberitahuan tersebut, yang mengangkat permasalahan tentang kebersihan yang terganggu ketika pesta buka puasa diadakan di dalam masjid, mengarahkan imam dan muazin untuk mengawasi penyelenggaraan buka puasa bersama di halaman masjid.

Pemberitahuan tersebut juga membebankan tanggung jawab kepada mereka untuk memastikan kebersihan segera setelah buka puasa selesai.

Pemberitahuan Kementerian juga menyatakan, “ Proyek buka puasa tidak boleh diadakan di dalam masjid karena alasan kebersihan, jadi tempat yang sesuai harus disiapkan di halaman masjid tanpa menggunakan ruangan sementara, tenda, atau sejenisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: