Digugat Oleh MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri, Polri Pastikan Bekerja Secara Prosedural

Digugat Oleh MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri, Polri Pastikan Bekerja Secara Prosedural

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri-Rafi Adhi Pratama-

Boyamin membeberkan isi petitumnya:

1. Pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan Praperadilan aquo

2. PN Jaksel berwenang menyidangkan

3. Menyatakan Termohon I dan Termohon II telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

4. Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB.

BACA JUGA:Firli Bahuri Diisukan Menghilang, Kuasa Hukum: Kami Masih Kontakan

5. Memerintahkan Para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta.

6. Memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads