Sidang Paripurna DPD RI Bacakan Kepres Pemberhentian Senator AWK dan Bahas Berbagai Isu di Daerah

Sidang Paripurna DPD RI Bacakan Kepres Pemberhentian Senator AWK dan Bahas Berbagai Isu di Daerah

Ketua DPD RI AA LaNyala Mahmud Mattalitti: DPD RI sebagai Lembaga Negara perwakilan daerah perlu menjaga kondisi perpolitikan pasca pemilu ini agar berjalan dengan baik dan damai.-dok disway-

BACA JUGA:Gus Samsudin Terima Nasib Gegara Konten Boleh Tukar Pasangan: Saya Senang Dipenjara

Dikarenakan DPD RI mempunyai kewajiban hukum dan mengemban amanat untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H / 2024 M.

“Selain itu, Komite III sedang menyusun RUU kepariwisataan, serta terus mengawal pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah di DPR,” lanjutnya.

LaNyalla menambahkan, Komite IV DPD RI dalam menjalankan fungsi legislasi telah menyusun Naskah Akademik RUU usul inisiatif tentang Pengelolaan Aset Daerah pada tahun 2024. 

RUU Pengelolaan Aset Daerah adalah RUU prioritas dalam long list Program Legislasi Nasional 2020-2024, dimana RUU tersebut menjadi usul dari DPD RI. 

BACA JUGA:Ganjar Dilaporkan Diduga Terima Gratifikasi, Ahmad Sahroni: KPK Wajib Proses dan Transparan

BACA JUGA:Polri Prediksi Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Tembus Ratusan Juta Orang

Pada Masa Sidang ini, Komite IV agar melanjutkan pembahasan materi tersebut sesuai mekanisme pembahasan RUU inisiatif.

“Komite IV diharapkan agar melanjutkan pembahasan Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,” pungkas LaNyalla. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: