Heboh Kepesertaan KJMU dan KJP Plus Mendadak Dicabut, Ini Penjelasan Pj Heru Budi

Heboh Kepesertaan KJMU dan KJP Plus Mendadak Dicabut, Ini Penjelasan Pj Heru Budi

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jakarta.-Fajar Ilman-

"Jadi gini, di DKI Jakarta itu bisa di-link-kan. Dengan data di Bappenda, data kendaraan, data rumah, data aset, link. KJMU itu bagi masyarakat yang memang tidak mampu untuk dia kuliah kita berikan. Tapi kalau data yang kita link kan dengan data pajak, data kendaraan, dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yg mampu masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yg tidak mampu yg memang layak secara data," jelas Heru.

BACA JUGA:Beredar Poster Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Heru Budi, Netizen: Yah Mulai Lagi..

BACA JUGA:Heru Budi Bakal Mutasi ASN Malas ke IKN, Kepala OIKN: Beliau Bercanda Kali

"Dia punya berapa kendaraan, punya berapa mobil, punya rumah, rumahnya ada di mana itu kita bisa (ketahui datanya). Jadi kalo dia klaim, kita liat 'oh kamu punya kendaraan, punya mobil, ortunya mampu masa kita berikan'," katanya.

Sebagai informasi, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU merupakan program yang memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu. Terdapat 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU yang bisa dilihat 

Dilihat Disway.id di laman X, sejumlah mahasiswa dari Universitas Negeri Jakarta mengeluh karena dirinya tak lagi menajadi penerima manfaat KJMU dan KJP Plus.

Para mahasiswa yang enggan menyebutkan identitas aslinya mengeluhkan hak KJMU mereka yang dicabut secara sepihak oleh Dinas Pendidikan era Gubernur Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Tak sedikit pula sejumlah mahasiswa yang meluapkan emosinya karena hak KJMU-nya disetop tanpa alasan yang jelas. Penerima KJMU sebelumnya berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta per semester.

 

Peruntukan dana bantuan ini termasuk untuk biaya pendidikan yang dikelola PTN/PTS dan biaya pendukung operasional pendidikan lainnya.

"Rumah saya hanya berukuran 5x2 meter. Daaaaan DTKS saya tidak layak????? Kecewa bener sama Heru dan jajarannya. Saya akan tuntut kalian di akhirat!!! Pak @aniesbaswedan, Mohon maaf pak saya tidak bisa melanjutkan kuliah ini," cuit salah satu akun yang me-mention akun unjsecret, Selasa 5 Maret 2024. BACA JUGA:Pemrov DKI Jakarta Mulai WFH 50 Persen, Heru Budi: Bakal Saya Awasi, Kalau Tidak Efektif Saya Kembalikan!

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, sampai akhir 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.

Total ada 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk program bantuan KJMU, seperti Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, UIN Syarif Hidayatullah, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads