Tawuran di Mampang Hingga 1 Tewas, Polisi: Janjian Lewat Medsos

Tawuran di Mampang Hingga 1 Tewas, Polisi: Janjian Lewat Medsos

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero menjelaskan, awalnya, MA mengaku diserang oleh orang tidak dikenal (OTK).-Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Opsnal Gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Mampang Prapatan telah menangkap 4 pelaku tawuran hingga menyebabkan seorang remaja tewas.

Tawuran tersebut terjadi di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

Adapun, korban, SA (20), meninggal dunia akibat luka-luka senjata tajam, sementara MA (15) mengalami luka-luka serius. 

BACA JUGA:4 Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Pemuda Diringkus

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero menjelaskan, awalnya, MA mengaku diserang oleh orang tidak dikenal (OTK). 

Namun setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa dia merupakan korban dari tawuran tersebut.

"Begitu dapat laporan, tim Polsek Mampang dan Polres Jakarta Selatan lakukan cek TKP, mencari CCTV dan saksi di sekitar didapati fakta Berdasarkan CCTV dan saksi, bukanlah begal atau pecurian dn kekerasan tapi tawuran antara dua kelompok," katanya kepada wartawan, Kamis 7 Maret 2024.

David mengatakan, dalam penyelidikan itu, tim berhasil mengamankan tersangka bernisial MRF yang berperan sebagai admin medsos. Dimana, tawuran ini telah direncanakan melalui media sosial sebelumnya.

"Tim berhasil amankan anak MRF, selaku pemilik akun yang dikembangkan lagi bahwa pemilik akun mengetahui lawannya," jelasnya. 

BACA JUGA:Kasus Pungli di Rutan KPK Berlanjut, 5 Pegawai Diperiksa

Lebih lanjut, David menegaskan, dalam pengembangan lebih lanjut, tiga hari setelah kejadian, tim berhasil mengamankan empat anak. 

"Dua di antaranya adalah pelaku yang menyebabkan korban meninggal, sedangkan dua lainnya merupakan admin dari dua sekolah yang terlibat dalam tawuran," jelasnya.

Pelaku-pelaku tersebut diidentifikasi dengan inisial DR, FR, RI, dan MRF. Mereka dijerat dengan pasal 355 KUHP, subsider pasal 170 KUHP, lebih subsider pasal 353 KUHP, dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berbagai barang bukti turut diamankan oleh tim, termasuk dua bilah celurit, kendaraan yang digunakan oleh para pelaku, dua bata merah, satu besi, pakaian, dan alat komunikasi yang digunakan untuk melakukan perencanaan dan koordinasi dalam melakukan tawuran tersebut. (Fajar Ilman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: