Jamin Keselamatan Dunia Penerbangan, Kemenhub Optimalkan Infrastruktur Bandara

Jamin Keselamatan Dunia Penerbangan, Kemenhub Optimalkan Infrastruktur Bandara

Sosialiasi Kemenhub-Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Bandar Udara -Kemenhub

JAKARTA, DISWAY.ID - Keselamatan menjadi fokus utama di dunia penerbangan. 

Tak hanya membangun konektivitas, Kementerian Perhubungan juga mengevaluasi infrastruktur bandara hingga menjamin keamanan navigasi, dan pesawat terbang. 

Direktorat Jenderal perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Bandar Udara pada Kamis, 7 Maret 2024 di Tangerang.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarkan pentingnya tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandara dan lokasi pendaratan lepas landas helikopter serta standar teknis.

BACA JUGA:Rakor Bersama Mitra Darat Kemenhub , ASDP Pastikan Kesiapan Sarana dan Prasarana Jelang Mudik Lebaran 2024

Mewakili Sekretaris Jenderal Perhubungan Udara, Kepala Bagian Hukum Gali Sarjono menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan yang sangat luas, sangat membutuhkan konektivitas antar pulau dan antar daerah.

"Pembangunan infrastruktur bandara di wilayah dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi dan memperkuat konektivitas antar wilayah di Indonesia," ujar Gali kepada wartawan. 

Pemerintah daerah mempunyai peranan penting dalam melancarkan pembangunan infrastruktur transportasi nasional.

"Sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diperlukan agar program-program pembangunan infrastruktur transportasi dapat berjalan optimal dan menjamin operasional bandara dilakukan sesuai dengan standar keselamatan yang tinggi," tuturnya.

BACA JUGA:Ikuti Kompetisi Jurnalistik Kemenhub 2024, Tema, Syarat, Total Hadiah, dan Batas Waktu

Berdasarkan data sampai dengan bulan Januari 2024 dari 252 bandara di Indonesia, masih ada beberapa bandara perlu melengkapi dokumen rencana induk.

Selain itu, perbahasan pada acara sosialisasi tersebut yaitu terkait keselamatan dalam dunia penerbangan yang wajib diperhatikan, baik dalam hal pengoperasian pesawat, navigasinya maupun pengoperasian bandara.

Dengan ditetapkannya PR 21 Tahun 2023 tentang Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual of Standard CASR Part 139), diharapkan dapat menutup beberapa temuan audit ICAO Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) area Aerodrome and Ground Aids (AGA) terkait aspek kebandarudaraan.

Ada juga PM 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara dan prosedur penetapan lokasi Bandar Udara dan tempat pendaratan dan lepas Helikopter sebagai panduan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenhub