Polemik Aturan Pengeras Suara Tempat Ibadah Jelang Ramadhan Kemenag, Begini Respon Komisi B DPRD DKI Jakarta
Komisi B DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik Zoelkifli-dok.DPRD DKI Jakarta-
BACA JUGA:KJMU Dicabut, Selama Ini Bermanfaat untuk Pendidikan Mahasiswa Tidak Mampu hingga Jenjang S1
BACA JUGA:Update Operasi Keselamatan Jaya, Berikut Jumlah Pelanggarnya
Sedangkan untuk takbir Idul Fitri di masjid/mushola dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, setelah itu dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Edaran yang dikeluarkan Menag ditujukan untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
(Candra Pratama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: