Caleg Petahana Masih Ungguli Perolehan Suara Terbanyak di Dapil DKI Jakarta I, Ada Mardani Ali Sera hingga Putra Nababan

Caleg Petahana Masih Ungguli Perolehan Suara Terbanyak di Dapil DKI Jakarta I, Ada Mardani Ali Sera hingga Putra Nababan

KPU Provinsi DKI Jakarta menuntaskan hasil Plano penghitungan hasil suara Pemilu 2024 di Jakarta pada 9 Maret 2024 -Dok. KPU Provinsi DKI Jakarta-

Kemudian di posisi kedelapan ada Faldo Maldini dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meraih 56.725 suara. Caleg dengan raihan suara terbanyak kesepuluh di dapil I DKI Jakarta adalah Menpora Ario Bimo Nandito yang dikenal dengan nama Dito Ariotedjo dari Partai Golkar itu mendapatkan 55.560 suara.

PKS Unggul di Jakarta

Meski perolehan suara caleg DPR RI masih terus bergulor, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di Provinsi DKI Jakarta tersebut diprediksi akan menempati Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai pemuncak suara parpol di Dapil DKI Jakarta I dengan 390.441 suara. 

BACA JUGA:120 PPLN Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional

BACA JUGA:KPU: Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Presiden Capai 39.92 Persen

Posisi ini berhasil menggisur PDI-P yang pada Pemilu 2019 mendapatkan suara tertinggi di dapil yang mencakup wilayah Jakarta Timur tersebut kini bergeser di posisi kedua dengan perolehan 343.789 suara.

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi sudah selesai dibacakan sebagian. Ini mencakup Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Pusat, dan Kota Jakarta Timur.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengungkapkan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi sudah selesai dibacakan.

Ini mencakup Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Pusat, dan Kota Jakarta Timur. 

”Hari pertama rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi DKI Jakarta telah selesai dibacakan untuk Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Pusat, dan terakhir untuk Kota Jakarta Timur,” ujarnya, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Sementara itu, penentuan perolehan kursi partai-partai politik dimulai dengan penghitungan raihan suara nasional partai politik peserta Pemilu 2024. Hanya partai-partai politik yang meraih suara minimal 4 persen dari total suara sah nasional yang akan diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi di DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA:PDIP Keluarkan Surat Pernyataan Penolakan Hasil Rekapitulasi di Aplikasi Sirekap dan Desak KPU Lakukan Audit Forensik!

Konversi suara menjadi kursi ditentukan dengan menggunakan metode Sainte Lague. Berdasarkan Pasal 415 Ayat (2) UU No 7/2017, penghitungan perolehan kursi DPR dimulai dengan penjumlahan suara sah setiap parpol yang lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Kemudian, perolehan suara sah parpol itu dibagi dengan bilangan ganjil secara berturut-turut, dimulai dengan angka 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Penghitungan dilakukan dalam setiap dapil, bukan kumulatif secara nasional.

Pemantau independen juga dilakukan oleh sejumlah saksi, dan awak media yang ikut hadir dalam rapat pleno terbuka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: