Program Pengawasan 33 Hari: Satpol PP DKI Jakarta Awasi Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi

Program Pengawasan 33 Hari: Satpol PP DKI Jakarta Awasi Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi

Satpol PP DKI Jakarta Awasi Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi-Dok.Satpol PP DKI Jakarta-

JAKARTA, DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menggelar apel pengawasan dan penertiban tempat usaha hiburan dan rekreasi sebagai persiapan menyambut Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1445 H. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Senin 11 Maret 2024.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha, Eko Saptono, menyampaikan bahwa pengawasan dan penertiban dilakukan bersinergi dengan SKPD terkait dan TNI/POLRI. 

BACA JUGA:Berniat Salat Tarawih di Istiqlal? Ini Pilihan Lokasi Parkir Paling Strategis

BACA JUGA:Masjid Jakarta Islamic Centre Gelar Salat Tarawih Pertama, Perdana Undang Imam dari Turki

" Kegiatan malam ini merupakan bagian dari program pengawasan yang akan berlangsung selama 33 hari, dimulai dari tanggal 11 Maret hingga 12 April 2024, di lima wilayah Kota Administrasi," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin 11 Maret 2024.

Eko menegaskan bahwa kegiatan pengawasan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 H/2024 M.

" Terdapat tiga peraturan yang harus dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri," tambah Eko.

BACA JUGA:Bapanas Menyebut Harga Pangan Naik Jelang Ramadan, Antusiasme Masyarakat Belanja Tetap Tinggi

BACA JUGA:Libur Panjang Nyepi 2024, 109 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Berikut adalah ketentuan yang harus dipatuhi:

1. Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup mulai 1 hari sebelum Bulan Suci Ramadan hingga 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri.

2. Penyelenggaraan usaha pariwisata harus memperhatikan waktu yang telah ditetapkan.

3. Kewajiban penyelenggaraan usaha Pariwisata:

  • Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: