Program Pengawasan 33 Hari: Satpol PP DKI Jakarta Awasi Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi

Program Pengawasan 33 Hari: Satpol PP DKI Jakarta Awasi Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi

Satpol PP DKI Jakarta Awasi Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi-Dok.Satpol PP DKI Jakarta-

BACA JUGA:Toko Kue Rina Lauwy Mantan Istri Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Sediakan Takjil Gratis Selama Ramadan

BACA JUGA:Kesaksian Petugas Keamanan Komplek Rumah Pilot M.Yusuf Pesawat Kargo Smart Air, Sempat Bilang 'Say Hello'

  • Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
  • Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
  • Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran, dan pemakaian narkoba.
  • Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
  • Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

(Fajar Ilman)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads