Program Pengawasan 33 Hari: Satpol PP DKI Jakarta Awasi Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi
Satpol PP DKI Jakarta Awasi Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi-Dok.Satpol PP DKI Jakarta-
BACA JUGA:Toko Kue Rina Lauwy Mantan Istri Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Sediakan Takjil Gratis Selama Ramadan
- Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
- Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
- Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran, dan pemakaian narkoba.
- Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
- Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan.
(Fajar Ilman)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: