Yusril Tak Takut TPN Ganjar-Mahfud Jadikan Kapolda Saksi Gugatan Pemilu

Yusril Tak Takut TPN Ganjar-Mahfud Jadikan Kapolda Saksi Gugatan Pemilu

Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berencana akan membawa seorang Kapolda untuk dijadikan saksi dalam gugatan pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait rencana tersebut, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai.

Pihaknya tidak takut terhadap rencana tersebut. Bahkan mempersilakan pihak TPN Ganjar-Mahfud untuk membawa seorang Kapolda sebagai saksi terkait kecurangan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Tanggapi Kubu Ganjar Soal Kapolda Jadi Saksi di MK, Polri Tegaskan Tetap Netral dan Berkomitmen Patuh Perundang-undangan

"Ya silakan saja datang kesana. Kalau sekiranya ini sidang benar-benar terjadi, kita tidak terlalu khawatir karena scope ruang lingkup Kapolda kan bisa dibuktikan," kata Yusril di Gedung DPR RI, Kamis, 14 Maret 2024 

Pakar hukum Tata Negara itu menjelaskan ruang lingkup Kapolda terbatas lantaran hanya memimpin dalam ruang lingkup satu provinsi.

Sementara itu, untuk memenangkan pilpres 2024 perlu unggul 50 persen plus satu dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Artinya, perlu unggul di 20 provinsi.

"Ini wilayah Indonesia ini kan terdiri atas 38 provinsi kan, harus menang itu kan setengah provinsi plus satu, Kapolda itu kan hanya di satu provinsi," ujarnya

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menjelaskan Kapolda bisa mengungkapkan kecurangan pemilu 2024. Namun, tak bisa mengugurkan di wilayah lain.

"Kalau dia mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda, apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? Simpel," tukasnya.

BACA JUGA:Ganjar Singgung Hak Angket: Perlu Komitmen Partai dan Anggota Legislatif di DPR!

Diketahui, wacana seorang kapolda akan dijadikan saksi sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) disampaikan oleh Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat.

Henry mengatakan, kapolda tersebut bakal membeberkan pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.

"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada kapolda yang kami ajukan,” kata Henry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: