Sopir Xpander Ditetapkan Tersangka, Disangkakan UU Perusakan Gedung

Sopir Xpander Ditetapkan Tersangka, Disangkakan UU Perusakan Gedung

Polisi tetapkan pengendara X-pander tabrak showroom mobil di Teluk Naga, Tangerang sebagai tersangka.-Istimewa-

TANGERANG, DISWAY.ID - Polisi tetapkan pengendara Xpander tabrak showroom mobil di Teluk Naga, TANGERANG sebagai tersangka.

Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan J saat ini telah ditahan.

"Siap sudah ditetapkan tersangka, ditahan," katanya kepada awak media, Jumat 15 Maret 2024.

Dirinya disangkakan Pasal 200 KUHP dan 406 KUHP.

"Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," ucapnya.

BACA JUGA:Gus Iqdam Dirujak Netizen Setelah Bilang Palestina Aman, Muhammad Taufiq: Kamu Tidak Layak Memakai Gelar Gus

BACA JUGA:Sule Keceplosan: Rizky Febian dan Mahalini Akan Menikah Tahun 2024

Dimana Pasal 200 KUHP mengatur 3 jenis hukuman penjara bagi pelaku perusakan gedung yang dibedakan berdasarkan akibatnya.

Ketiganya adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun, 15 tahun, serta 20 tahun atau seumur hidup.

Untuk Pasal 406 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.5 juta.

BACA JUGA:Kondisi Supir Xpander Tabrak Porsche 911 GT3 Dalam Showroom Diungkap Kepolisian

BACA JUGA:TNI-Polri Boleh Isi Jabatan ASN, Menpan RB: Bukan Dwifungsi ABRI

Lalu dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Atas kejadian itu, pemilih showroom diduga mengalami kerugian milyaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: