66,9 Kg Ganja Hingga 2.500 Lembar LSD Diamankan PMJ dari 5 Tersangka

66,9 Kg Ganja Hingga 2.500 Lembar LSD Diamankan PMJ dari 5 Tersangka

Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengamankan puluhan ribu kilo narkotika.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengamankan ganja puluhan Kg hingga ribuan lembar Sysergic Acid Diethylamide (LSD).

Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan pihaknya mengamankan narkotika jenis ganja dan alat pembuat ekstasi.

"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja, LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dan serbuk ekstasi serta alat pembuatan ekstasi," katanya kepada awak media, Jumat 15 Maret 2024.

BACA JUGA:Gembong Narkoba Freddy Pratama Diduga Sembunyi di Hutan Thailand

"Total barang bukti 66,9 Kg Ganja, 2.500 lembar LSD, 416 Gram serbuk warna biru yang positif Methamfetamine, alat atau bahan pembuatan ekstasi," tambahnya.

Diungkapkannya, lima tersangka diamankan pihaknya dengan peran yang berbeda.

"Tersangka berjumlah lima orang, IP pengedar, DY pengedar, HP pengedar,  NK kurir dan pengedar, AI alias B produsen ekstasi," ungkapnya.

Kelimanya diamankan polisi dalam lokasi yang berbeda.

"Diamankan satu orang di kawasan Penjaringan Jakarta Utara, dua orang diamankan di Pancoran, Jakarta Selatan, kemudian di Tanah Abang, Jakarta Selatan satu orang dan terakhir satu orang di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat," ucapnya.

BACA JUGA:WNA Taiwan yang Hilang Setelah Kapal Terbalik di Kepulauan Seribu Ditemukan

Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: