Sekretaris Rektor UP Non-aktif Bakal Diperiksa, Dugaan Pelecehan Seksual ETH

Sekretaris Rektor UP Non-aktif Bakal Diperiksa, Dugaan Pelecehan Seksual ETH

Tersangka pembunuhan terhadap anggota TNI AD berpangkat Praka berinisial S disebut lakukan aksinya dengan membacok korban dengan pedang.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Rektor Universitas Pancasila non-aktif bakal diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan sekretarisnya akan hadir pada Senin (25/3) mendatang.

"Kemarin udah dipanggil, tanggal 25 mau datang," katanya kepada awak media, Jumat 15 Maret 2024.

BACA JUGA:Usai Dipolisikan Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Non-aktif Lakukan Upaya Hukum

Pihaknya mengaku masih mendalami kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor UP non-aktif itu.

Diketahui, Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH yang diduga melakukan pelecehan seksual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan diterima pada 12 Januari 2024.

Laporan diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Rektor Universitas Pancasila non-aktif, ETH bersama Kuasa Hukumnya pada Selasa (5/3) telah datangi Polda Metro Jaya dengan membawa bukti baru.

BACA JUGA:Datangi PMJ, Rektor Universitas Pancasila Non-aktif Bawa Bukti Baru

Kuasa Hukum ETH, Faizal Hafied mengatakan pihaknya siap memberikan klarifikasi dalam kasus itu dengan bukti yang dibawanya.

"Alhamdulillah kita siap, kita bawa bukti-bukti yang cukup baik untuk bisa mengklarifikasi dan bisa menjelaskan kasus yang diduga kepada prof agar bisa terang benderang dan mudah-mudahan ini bisa memulihkan nama prof kembali nama baik prof seperti sedia kala," katanya kepada awak media, Selasa 5 Maret 2024.

Diterangkannya, bukti itu dinilai cukup menjelaskan kasus yang menimpa kliennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: