Tak Hanya Tersangkut Kasus Narkoba, Danu Arman Juga Pernah Disanksi Etik Karena Berselingkuh dengan Pegawai Pengadilan Negeri!
Hakim Danu Arman yang dipecat karena nyabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung, Mei 2022 silam kini aktif lagi bekerja di Pengadilan-Pengadilan Tinggi Yogyakarta-
BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Aiman Terkait Penyitaan Barang Bukti Kasus Dugaan 'Polisi Tak Netral'
Menanggapi hal ini, Komisi Yudisial (KY) membenarkan kembalinya Danu Arman yang aktif menjabat di lingkungan yudikatif. Yang bikin herannya, Komisi Yudisial tak mempermasalahkan Danu Arman dipekerjakan lagi oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai pegawai pengadilan.
Padahal, Danu pernah diinformasikan dipecat karena menggunakan narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.
Namun faktanya, meski sudah ada vonis pemberhentian dengan tidak hormat dari KY dan MA, putusan itu tidak serta merta memberhentikan profesi Danu sebagai ASN. Danu hanya diberhentikan karena alasan etik dan hanya dipecat sebagai hakim
"Sidang MKH yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung berkaitan dengan persoalan etis, dimana telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai hakim," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.
BACA JUGA:Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku
Mukti menegaskan, sanksi PTDH terhadap Danu Arman menyasar statusnya sebagai hakim. Adapun status Arman sebagai PNS tetap tak tersentuh lewat sanksi PTDH itu.
"Hal ini tidak serta merta menghentikan status PNS terlapor," ujar Mukti.
Dia menyebut, KY tak mempersoalkan kalau Danu Arman bekerja lagi sebagai PNS. Hanya saja, Mukti memastikan Danu Arman tak lagi menjadi hakim.
"Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali baik di kantor pemerintahan atau lembaga itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi Hakim. Dalam hal ini saudara Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta," ujar Mukti.
BACA JUGA:Komisi Yudisial Buka Pendaftaran 10 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM
Sebagai informasi, Danu Arman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua KY Amzulian Rifai di Gedung MA pada 18 Juli 2023 silam. Singkatnya, putusan itu diambil secara bulat karena majelis menganggap tidak ada hal yang dapat meringankan Danu.
Danu dianggap tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY baik dalam kasus perselingkuhan saat diperiksa di Kantor KY, ataupun saat diperiksa terkait kasus narkoba di BNN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: