15 Ribu Kendaraan Jalani Ramp Check Jelang Mudik Lebaran 2024
Sejumlah bus melayani penumpang. Kemenhub melaksanakan Ramp check terhadap kendaraan untuk uji laik operasional mudik Lebaran 2024.-Ayu Novita/Carep-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Belasan kendaraan angkutan mudik lebaran 2024 telah menjalani ramp check yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ramp check tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan laik operasional.
Ketua Tim Substansi Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Merlando Yosua menjelaskan, sebanyak 15 ribu kendaraan sudah melakukan ramp check.
BACA JUGA:Mudik Gratis 2024 Ludes, Begini Penjelasan Kemenhub Mengenai Kuota Tambahan
Angka tersebut yang terdiri dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP), dan Bus Pariwisata.
“Dari periode 21 Februari - 18 Maret 2024 adalah 15.447 kendaraan,” ujar Merlando kepada disway.id pada Senin, 18 Maret 2024.
Untuk kendaraan yang tidak laik jalan sendiri terdapat 2.154 kendaraan, dengan rincian 1.301 kendaraan dengan tilang dan dilarang operasional serta 853 bus yang dilarang operasional.
“Angka ini bisa berubah, apabila dia menjadi laik,” ujar Merlando.
Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 5637 tahun 2017, sanksi yang diberikan kepada bus yang tidak laik jalan adalah tilang hingga larangan operasional.
BACA JUGA:Cek Cara Pesan Tiket dan Pantau Rute Kereta Tambahan untuk Mudik Lebaran 2024
“Kalau tilang berarti dia tidak memenuhi aspek administrasi seperti tidak memiliki Bukti Lulus Uji Berkala, masa uji berkala habis, tidak memiliki izin trayek, masa izin trayek habis,” ungkap Merlando.
Dalam ramp check sendiri terdapat tiga unsur yang menjadi catatan dalam pengujian, yakni unsur teknik utama, unsur administrasi, dan unsur teknis penunjang.
Pengecekan yang dilakukan dalam unsur teknis utama adalah sistem lampu utama, ban, penghapus kaca, sistem pengereman, sabuk keselamatan pengemudi, fasilitas tanggap darurat, badan kendaraan (kaca depan), dan pengukur kecepatan.
Kemudian untuk pengecekan unsur administrasi adalah Surat Izin Mengemudi (SIM), Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Pengawas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: