Kurikulum Merdeka Pertahankan Bahasa Daerah, Tetap Dipelajari di Kelas 1-3 SD

Kurikulum Merdeka Pertahankan Bahasa Daerah, Tetap Dipelajari di Kelas 1-3 SD

Bahasa Daerah Masuk Kurikulum Merdeka-Tetap dipertahankan mencegah kepunahan-Kemendikbudristek

“Badan Bahasa telah menyiapkan dokumen risalah kebijakan (policy brief) yang mencantumkan mengapa kita perlu melaksanakan RBD selama 4 tahun terakhir. Ini adalah tahun keempat Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat melaksanakan RBD sebagai salah satu program yang dirancang sejak tahun 2021. Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama yang menyelenggarakan RBD dalam konteks yang baru,” ujar  Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz 

BACA JUGA:Manfaat PMM dalam Implementasi Kurikulum Merdeka, Ada 4 Fitur Menarik

Aminudin pun menjelaskan bahwa konteks baru dalam penyelenggaraan RBD ini dilaksanakan secara terus-menerus, teratur, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Badan Bahasa sebagai pemangku kepentingan di tingkat pusat juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri.

“Rakor ini diperlukan karena kita harus menyamakan persepsi tentang kebijakan RBD, kemudian kita perlu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan RBD ini,” tambahnya. 

Kebijakan untuk melakukan RBD diturunkan dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 57, Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 47. Turunan perundang-undangan ini mengamanatkan bahwa yang bertanggung jawab untuk melakukan pelestarian bahasa, sastra, dan aksara daerah, adalah pemerintah daerah sesuai dengan jenjangnya. 

BACA JUGA:2,6 Juta Guru Manfaatkan Pengelolaan Kinerja PMM, Kurikulum Merdeka Berbasis Teknologi

Bahasa Daerah Semakin Punah

Selain itu, Aminudin menyampaikan bahasa daerah terus mengalami kemunduran. 

Unesco memprediksikan bahwa bahasa daerah dalam 30 tahun ke depan hanya akan tersisa sejumlah 3.000 bahasa dari sekitar 7.600 bahasa daerah. 

“Ini berarti, bahasa daerah di seluruh dunia berada dalam ancaman kepunahan yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, Badan Bahasa bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya melakukan pelambatan proses kepunahan bahasa daerah tersebut. Dari sejumlah 718 bahasa daerah di Indonesia, kondisi bahasa daerah di Indonesia ini paling kompleks kedua di dunia,” ujarnya.

“Di masa yang akan datang, globalisasi akan mengarah kepada monolingualisme. Artinya, hanya akan ada 1 sampai 2 bahasa yang paling dominan yang akan digunakan di seluruh dunia ini. Proses globalisasi mengarah monolingualisme ini perlu ditekan untuk memperlambat kepunahan bahasa daerah. Kebijakan yang diambil melalui pemerintah pusat adalah dengan cara memberikan peluang seluas-luasnya untuk menggunakan bahasa daerah dalam proses pembelajaran di atau di luar pembelajaran,” tuturnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: