Modus Jaringan Narkoba Internasional Edarkan Kokain Cair di Bongkar Kepolisian
Polisi ungkap peredaran narkoba jenis kokain dengan modus barang haram itu diserupai dengan shampo.-Rafi Adhi Pratama-
"Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir," ungkapnya.
BACA JUGA:Bumi Dihantam Badai Geomagnetik, Ganggu Sinyal Radio dan GPS
BACA JUGA:Puluhan Ribu Pos Pengamanan dan Pelayanan Disiagakan Selama Lebaran 2024
Dijelaskannya, pihaknya mengamankan ribuan gram barang haram tersebut dari tangan para pelaku.
"Total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, Sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, Serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1,50 Kg," jelasnya.
Diterangkannya, para tersangka terancam kurungan pidana 20 tahun penjara.
"Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: