Usulan Hak Angket di Ambang Ketidakpastian, Begini Kata Pengamat BRIN

Usulan Hak Angket di Ambang Ketidakpastian, Begini Kata Pengamat BRIN

Peneliti Politik Senior Prof. Lili Romli -BRIN-

JAKARTA, DISWAY.ID - Usulan pengguliran Hak Angket untuk mengusut kecurangan dalam penyelanggaran Pemilu 2024 tampaknya tak kentara lagi gaungnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburohman, mengungkapkan bahwa sesama anggota DPR telah "move on" dari upaya untuk mendorong hak angket. 

BACA JUGA:KPU: Ada 181 Anggota PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024

BACA JUGA:PKS Kawal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK dan Dorong Hak Angket

Apakah ini menjadi pertanda bahwa usaha untuk menggunakan hak angket akan gagal?

Profesor Lili Romli, seorang pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), memberikan tanggapannya. Menurutnya, hak angket kemungkinan gagal jika dilihat dari gerak geriknya.

"Jika dilihat dari gelagat tampaknya hak angket akan gagal karena kondisi obyektif dan sikap partai politik," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 25 Maret 2024.

Menurutnya, untuk dapat menggulirkan hak angket, setidaknya harus ada persetujuan dari 2⁄3 anggota dewan agar mencapai kuorum. Namun, melihat perkembangan suhu politik saat ini menjadi sulit terpenuhi. 

BACA JUGA:Tanggapi Usulan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, KIM : Itu Hak DPR

BACA JUGA:Nasdem Masih Pikir-pikir Soal Dukungan Hak Angket, Surya Paloh: Kami Lihat-lihat Dulu

"Untuk mencapai kuorum 2⁄3 harus mendapat dukungan juga dari partai pendukung pemerintah," tambahnya.

Selain itu, Romli juga menyoroti perpecahan dalam sikap partai politik. Dimana, Partai yang sebelumnya menjadi pendukung paslon 01 dan 03 mulai berubah arah seiring dengan keinginan untuk bergabung dengan koalisi pemerintah.

"Belum lagi adanya upaya lobbying dengan memberikan iming-iming posisi menteri dalam kabinet," jelasnya.

Romli menegaskan bahwa seharusnya partai-partai tetap memperjuangkan hak angket meskipun dihadapkan dengan kendala dan halangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: