PKS Kawal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK dan Dorong Hak Angket

PKS Kawal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK dan Dorong Hak Angket

Presiden PKS Ahmad Saikhu dalam kesempatan di DPP PKS, Jakarta.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menggelar Musyawarah Majelis Syura X di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Hasilnya, majelis syuro mengamanatkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal fokus mengawal gugatan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Tim Hukum PKS telah memberikan secara langsung data hasil penghitungan suara di seluruh provinsi dan luar negeri yang dibutuhkan untuk proses gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi," kata Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Maret 2024.

BACA JUGA:Nasdem Masih Pikir-pikir Soal Dukungan Hak Angket, Surya Paloh: Kami Lihat-lihat Dulu

Syaikhu juga menjelaskan bahwa Tim Hukum PKS telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilu Legislatif.

"Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memproses sengketa Pemilu secara jujur, adil, transparan, profesional, dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," ucapnya.

Bukan hanya itu, Syaikhu menyampaikan bahwa Majelis Syura juga mengamanatkan kepada Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya Hak Angket sebagai tanggungjawab moral dan hak konstitusional DPR RI.

"Sebagai tanggungjawab moral dan hak konstitusional, PKS melalui Fraksi di DPR RI terus berupaya mendorong digulirkannya Hak Angket atas berbagai dugaan kecurangan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dan adanya potensi pelanggaran terhadap Perundang-Undangan," ucapnya.

Majelis Syura mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan kader yang telah memilih PKS dan Pasangan AMIN.

BACA JUGA:Sambut Koalisi Perubahan di Pilkada Jakarta 2024, PKS: Searah!

"PKS bersyukur atas perolehan Kursi Pemilihan Legislatif tahun 2024 yang secara keseluruhan mengalami kenaikan dari Pemilu 2019 sebelumnya, baik di DPR RI maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia," jelas Syaikhu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: