Standar dan Tidak Ada yang Krusial, Tim Pembela Prabowo-Gibran Siap Patahkan Gugatan Kubu 01 Dan 03

Standar dan Tidak Ada yang Krusial, Tim Pembela Prabowo-Gibran Siap Patahkan Gugatan Kubu 01 Dan 03

Standar dan Tidak Ada yang Krusial, Tim Pembela Prabowo-Gibran Siap Patahkan Gugatan Kubu 01 Dan 03-Disway/Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid menyebutkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh Kubu 01 dan 03 bersifat standar.

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya lantaran dirinya telah mempelajari substansi gugatan dari kedua kubu tersebut.

BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Resmi Daftarkan Diri Jadi Pihak Terkait Perkara PHPU

Dia menyimpulkan, dua gugatan tersebut, tidak mengandung isu hukum dan isu konstitusional yang krusial di dalamnya.

"Permohonan mereka standar dan biasa saja, yang tentunya akan kami patahkan dan bantah dengan argumentasi hukum yang akan kami sampaikan secara sistematis dalam persidangan MK," kata Fahri lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Maret 2024.

Lebih lanjut, Fahri pun mengatakan, untuk mematahkan kedua gugatan tersebut, pihaknya telah mempersiapkan argumentasi hukum serta konstitusional secara baik, terukur, dan komprehensif.

BACA JUGA:KPU Mulai Lakukan Konsolidasi Divisi Hukum se-Indonesia Jelang Sidang PHPU 2024

Adapun kesimpulan bahwa gugatan kubu 01 dan 03 itu standar diambil dalam rapat khusus yang digelar Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam beberapa hari terakhir. 

Bahkan dalam rapat tersebut, juga disusun jawaban atau bantahan terhadap gugatan yang akan dibacakan pada sidang MK nanti.

Oleh karena itu, untuk bisa menyampaikan jawaban pada persidangan nanti, Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait pada Senin, 25 Maret 2024.

BACA JUGA:Dukung MK Tangani PHPU 2024, Ini Isi Petisi Brawijaya

Diketahui sebelumnya, Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud telah melayangkan gugatan perkara PHPU ke MK. Keduanya mendaftar diwaktu yang berbeda.

Timnas AMIN menggugat perkara PHPU pada Kamis, 21 Maret 2024, tepat sehari setelah KPU menetapkan pemenang surat suara Pemilu 2024.

Mereka meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang dengan tidak melibatkan Gibran Rakabuming Raka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: